MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 9
MAKALAH UAS
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 9
‘‘UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
1. Aldila Putra (NIM: 13170574)
1. Aldila Putra (NIM: 13170574)
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini
berisikan tentang Unauthorized Access To Computer
System And Service.
Kami
menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa
menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak
guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing,
serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis
ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Depok, 01 November
2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata
Pengantar
i
Daftar
Isi
ii
BAB I PENDAHULUAN
1
1.1
Latar Belakang
1
1.2
Maksud dan Tujuan
2
1.3
Batasan Masalah
2
BAB II PEMBAHASAN
3
2.1
Sejarah dan Pengertian Unauthorized Access
To Computer Sistem and service
3
2.2
Dampak Unauthorized
Access To Computer Sistem and service
4
2.3
Hukum tentang Unauthorized Access To Computer
Sistem and service
4
2.4
Contoh Studi
Kasus
6
BAB III PENUTUP
9
3.1
Kesimpulan
9
3.2
Saran
9
DAFTAR
PUSAKA
10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui
jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2
Maksud
dan Tujuan
Maksud dari penulis
membuat makalah ini adalah :
1. Menambah wawasan tentang unauthorized access to computer
system and service
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah
Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
1.3
Batasan
Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada
pembahasan unauthorized access to
computer system and service.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Unauthorized Access To Computer Sisteem and
service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu,
ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah
Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau
of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker,
yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
a.
Definisi
unauthorized access to computer system and service
Unauthorized access to
computer system and service merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system
and service dengan computer the U.S department of justice memberikan
pengertian computer unauthorized access to computer system and service
sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development, yang mendefinisikan computer
sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to
the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi
hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer
“mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized
access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau
menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2
Dampak Unauthorized
Access To Computer Sistem and service
Dewasa ini kejahatan komputer kian
marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED
ACCESS) diantaranya:
·
Akses
internet yang tidak terbatas
·
Kelalaian
pengguna komputer
·
Mudah
dilakukan dan sulit untuk melacaknya
·
Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu
yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para
hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat
dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu
sistem
2.3
Hukum tentang Unauthorized
Access To Computer Sistem and Service
Bunyi pasal 406 KUHP “Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
UU ITE Tahun 2008
Pasal 30 :
-
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
-
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
-
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 35 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik”.
Pasal 46 :
-
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam
ratus juta rupiah).
-
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh
ratus juta rupiah).
-
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan
ratus juta rupiah).
2.4
Contoh Kasus
Kronologi Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755
alias Setan dari Surga (21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang
dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.
Peretasan tersebut dilakukan
pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin tidak bisa
mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung
memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen
Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.Setelah
itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada Selasa 07 Januari 2014
pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga Warnet Delta
Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan. Pria
kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi
menangkapnya. "Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim
CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto
di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs yang dihacking
Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas, Pelita pos, dan
instansi kesehatan. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1
unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun email atas atas nama
chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari Surga.
Dalam meretas website DKPP, Harison
menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website DKPP dengan
MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia maya. "Jadi
website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota
DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya.
Setelah pria yang bernama 'Setan
dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa
dia sudah meretas 169 website. "Dia sudah melakukan peretasan 169 situs
yang sebagaian besar di Indonesia, baik situs-situ pemerintah, pendidikan,
kesehatan, dan swasta," ujarnya.
Pria yang hanya lulus SMA tersebut
mampu meretas 169 website setelah belajar secara otodidak.Ia meretas hanya
untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan keahlian kepada komunitasnya. "Dia
melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah
bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu
selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun
memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan
hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut Arief
mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website seseorang,
organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan bagian dari
tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti yang tertuang
dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat
1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI
nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal
406 KUHP. "Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, keliatannya sepele
perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan akses
ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan
Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran dan denda Rp
1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan berlangsung
pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul
Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan JoniMauluddin
Saputra SH.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer
and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative
perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
3.2
Saran
Berkaitan dengan Unauthorized access
computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya,
untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
-
Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service
pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
-
Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
-
Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
-
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
Daftar Pustaka
Barda
Nawawi, Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan kajian syber
crime di Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Slide
BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Komentar
Posting Komentar