MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 15
MAKALAH UAS
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 15
Disusun Oleh :
1. Aldila Putra (NIM: 13170574)
1. Aldila Putra (NIM: 13170574)
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini
berisikan tentang Infringements of Privacy. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga
makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi
Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh
berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam
penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan
kepentingan ilmu EPTIK.
Depok, 01 Desember
2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata
Pengantar
i
Daftar
Isi
ii
BAB I PENDAHULUAN
1
1.1
Latar Belakang
1
1.2
Maksud dan Tujuan
1
1.3
Batasan Masalah
1
BAB II PEMBAHASAN
3
2.1
Pengertian Infringements of
Privacy
2
2.2
Analisis Kasus
2
2.3
Penanggulangan Infringements
of Privacy
2
2.4
Dasar Hukum
Tentang Infringements of Privacy ................................. 4
BAB III PENUTUP
5
3.1
Kesimpulan
5
3.2
Saran
6
DAFTAR
PUSAKA
7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Saat ini perkembangan teknologi
informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan
akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah
satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan
masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan
jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan
usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan
jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang
bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis
membuat makalah ini adalah :
1. Menambah wawasan tentang Infringements of Privacy
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah
Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
1.3
Batasan
Masalah
Dalam
penulisan Makalah ini,
penulis hanya
terfokus pada pembahasan Infringements
of Privacy.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Infringement of
Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
2.2
Analisa Kasus
Foto topless salah satu
personel duo serigala, Pamela Safitri beredar di Dunia maya. Pamela dengan
tegas membantah bila foto yang beredar tersebut asli. Menurutnya foto tersebut
merupakan editan orang yang tidak bertanggung jawab.Foto topless
pamela yang menyebar di dunia maya aslinya adalah foto seksi pamela yang
diunggahnya di salah satu media sosial pada saat ia melakukan sesi foto
pribadinya yang kemudian telah di edit oleh orang lain dan menyebarkan nya .
2.3 Penanggulangan Infringement of Privacy
Berikut ini
langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar
di dunia maya.
-
Seringlah
mencari nama Anda sendiri melalui mesin
pencari Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi
setidaknya inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data
Anda dapat diketahui khalayak luas.
-
Mengubah
nama Anda. Saran ini tidak asing lagi
karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt telah
mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
-
Mengubah
pengaturan privasi atau keamanan. Pahami
dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
-
Buat
kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya
lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak
mudah terlacak.
-
Rahasiakan
password yang Anda miliki. Usahakan jangan
sampai ada yang mengetahuinya.
-
Untag
diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang
men-tag foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut
jika Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
-
Jangan
gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan
tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database
bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas
dan mencuri uang Anda.
-
Jangan
tanggapi email yang tak jelas. Apabila
ada surat elektronik dari pengirim yangbelum
diketahui atau dari negeri antah berantah,
tak perlu ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena
bisa saja email itu membawa virus.
-
Selalu
log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan
komputer fasilitas umum.
-
Wi-FI.
Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup
yang masuk ke jaringan Anda.
-
Menggunakan
Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.
2.4 Dasar Hukum
Tentang Cyber Sabotage and Extortion
Pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum dalam Pasal 26
mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1.
Kecuali
yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, Pengguna setiap
informasi melalui media electronik yang menyangkut data pribadi seseroang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.
Setiap
orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat (1)
dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.
Maksud dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu: Dalam pemanfaatan Tekhnologi
Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak
pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan
bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang
lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang
kehidupan pribadi dan data seseorang.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi
(TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana
seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh
dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat
dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan
hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang
sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua perkembangan
tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut,
misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data
pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau
kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum.
Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat
hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan
perkembangan yang ada.
3.2
Saran
Diharapkan dengan adanya
perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan
keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian
berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang
memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam
segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan
internet.
Daftar Pustaka
Slide BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Komentar
Posting Komentar