MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 14


MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 14
‘‘OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY”

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
1. Aldila Putra (NIM: 13170574)



Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual atau biasa juga disebut Offense Against Intellectual Property.
Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

Depok, 01 Desember 2019

Penyusun

                 DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
Daftar Tabel iv
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1         Latar Belakang 1
1.2         Maksud dan Tujuan 2
1.3         Ruang Lingkup 2
BAB II PEMBAHASAN 3
2.1         Konsep Dasar EPTIK 3
2.2         Offense Against Intellectual Property 4
2.3         Contoh Studi Kasus 10
2.4         Solusi Pemecahan Masalah 13
BAB III PENUTUP 15
3.1         Kesimpulan 15
3.2         Saran 15
DAFTAR PUSAKA 16
                  

               DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1 Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakeristik 5
Tabel 2.2 Asal-asal Cyberlaw 6


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Kebutuhan setiap orang terhadap teknologi Jaringan Komputer kian hari semakin meningkat. Selain digunakan sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi kita menjadi semakin dan pesatnya perkembangan Jaringan Komputer telah menembus berbagai batas negara. Melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia juga bisa dipantau selama 24 jam. Dunia maya atau biasa juga disebut cyberspace, apapun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Dunia maya ini jg memiliki sisi positif yang tentunya menambah kecenderungan terhadap perkembangan teknologi dunia maya dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Adapula sisi negatif disamping sisi positif penggunaan cyberspace itu adalah maraknya tindakan asusila melalui dunia maya juga semakin banyaknya konten konten dewasa yang tidak pantas untuk disebarluaskan secara bebas mengingat banyaknya pengguna internet yang masih dibawah usia.
Perkembangan teknologi Internet menyebabkan banyak munculnya kejahatan kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau bisa juga disebut kejahatan dunia maya yang biasa terjadi melalui jaringan Internet. Munculnya banyak kasus cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking dibeberapa situs, penyadapan tentang data orang lain misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Dalam kejahatan komputer memungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan melalui teknologi komputer khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikrnal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia maya tidak meyalahgunakan kebebasan yang ada di dunia maya.

1.2         Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.            Untuk mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2.            Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
1.3         Ruang Lingkup
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Offence Against Intelectual Property. Dari beberapa jenis cybercrime yang ada penulis memutuskan untuk mengambil bahasan tentang Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual atau Offense Against Intelectual Property.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Konsep Dasar EPTIK
1.             Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos sendiri  mempunyai arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Secara umumnya etika dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia.
Sementara menurut Brooks (2007) “etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan-permasalahan di dunia nyata”.
Arsana (2016) dalam Kumorotomo (2015:7) “Etika merujuk pada dua hal yaitu : (a) etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika merupakan salah satu cabaf filsafat; (b) etika merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengaur tingkah laku manusia.” Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
·               Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
·               Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
·               Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2.             Pengertian Etika Profesi
Pengertian etika profesi secara umum adalah etika profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.Atau bisa juga dikatakan sebagai konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contohnya : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis atau dokter, dan sebagainya.
2.2         Offence Against Intelectual Property
Sebelum penulis membahas mengenai apa itu Offense Against Intelectual Property penulis terlebih dahulu akan menjelaskan tentang apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.
1.             Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada istilah kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat atau sasaran tindakan kejahatan.Cybercrime juga dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan kmputer secara ilegal. Beberapa kejahatan yang bisa dimasukan kedalam kategori cybercrime adalah :
a.             Penipuan lelang secara online
b.             Penipuan cek
c.             Penipuan kartu kredit (carding)
d.             Confidence Fraud
e.             Penipuan identitas
f.              Pornografi
g.             Pedhophillia

Tabel 2.1 Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakeristik
Jenis Cybercrime
Pengertian
Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer.

2.             Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Ruang lingkup cyberlaw berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
a.             E-Commerse
b.             Tradmark/Domain Names
c.             Privacy and Scurity on the Internet
d.             Copyright
e.             Defamation
f.              Content Regulations
g.             Disptle Settlement, Dan lain-lain.
Tabel 2.2 Asal-asal Cyberlaw
Asas-asal
Pengertian

Subjective territoriality
Bahwa keberlakuan hukum yang ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.

Objective territoriality
Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

Nationality
Menentukan bahwa negara mempunyai juri diksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.

Passive nationality
Menekankan juri diksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

Protective principle
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah

Universality
Menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.

3.             Offense Against Intelectual Property
Offense Against Intelectual Propertyatau dalam bahasa Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak cipta dari seseorang atau suatu badan perusahaan, namun jenis kejahatan ini bisa juga melalui penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Hak atas kekayaan intelektual ini termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
A.           Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
a.              Paten
b.             Merk
c.              Varietas tanaman
d.             Rahasia Dagang
e.              Desain Industry
f.               Desain tata letak sirkuit terpadu
B.            Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
a.              Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1).
b.             Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya.
c.              Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas, atau kerajinan tangan.
d.             Hak Merek
Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
C.           Perlindungan Hak Cipta
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
-                 Pasal 72(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
-                 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
-                 Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2.3         Contoh Studi Kasus
1.             SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
·               USP 4.649.383   : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
·               USP 5.760.855   : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
·               USP 6.052.162   : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
·               USP 7.027.024    : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
·               USP 7.057.689   : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
2.             Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
3.             Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
4.             Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997:142).
5.             Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
2.4         Solusi Pemecahan Masalah
1.             Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plain text diubah menjadi chiper text). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bisa menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.             Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.             Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.             Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.             Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property

BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas penulis dapat menarik kesimpulan jika pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.
3.2         Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan :
1.    Mempatenkan hukum-hukum yang berlaku untuk pelanggaran HAKI.
2.    Menerapkan hukumnya sesuai yang berlaku.
3.    Memberikan efek jera bagi oknum oknum dari tindak kejahatan HAKI.

Daftar Pustaka
Arsana, I Putu Jati. 2016. Etika Profesi Insinyur. Yogyakarta. Deepublish.
Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar. Jakarta. Erlangga.
Slide BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 13

MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 10