MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 14
MAKALAH UAS ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 14
Disusun Oleh :
1. Aldila Putra (NIM: 13170574)
1. Aldila Putra (NIM: 13170574)
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh
nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Makalah ini berisikan tentang Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual atau
biasa juga disebut Offense Against
Intellectual Property.
Kami
menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa
menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak
guna mendorong kemajuan dan ketelitian.
Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan
karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan
ilmu EPTIK.
Depok, 01 Desember
2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantar
ii
Daftar Isi
iii
Daftar
Tabel
iv
BAB
I PENDAHULUAN
1
1.1
Latar Belakang
1
1.2
Maksud dan Tujuan
2
1.3
Ruang Lingkup
2
BAB
II PEMBAHASAN
3
2.1
Konsep Dasar
EPTIK
3
2.2
Offense Against Intellectual
Property
4
2.3
Contoh Studi
Kasus
10
2.4
Solusi Pemecahan
Masalah
13
BAB
III PENUTUP
15
3.1
Kesimpulan
15
3.2
Saran
15
DAFTAR
PUSAKA
16
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1 Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakeristik
5
Tabel 2.2 Asal-asal Cyberlaw
6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kebutuhan setiap orang terhadap teknologi Jaringan Komputer
kian hari semakin meningkat. Selain digunakan sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunikasi kita menjadi semakin dan pesatnya
perkembangan Jaringan Komputer telah menembus berbagai batas negara. Melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia juga bisa dipantau selama 24 jam. Dunia
maya atau biasa juga disebut cyberspace,
apapun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Dunia maya ini jg memiliki sisi
positif yang tentunya menambah kecenderungan terhadap perkembangan teknologi
dunia maya dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Adapula sisi negatif
disamping sisi positif penggunaan cyberspace
itu adalah maraknya tindakan asusila melalui dunia maya juga semakin
banyaknya konten konten dewasa yang tidak pantas untuk disebarluaskan secara
bebas mengingat banyaknya pengguna internet yang masih dibawah usia.
Perkembangan teknologi Internet menyebabkan banyak
munculnya kejahatan kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau bisa juga disebut kejahatan dunia maya yang biasa
terjadi melalui jaringan Internet. Munculnya banyak kasus cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking
dibeberapa situs, penyadapan tentang data orang lain misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Dalam kejahatan komputer memungkinkan adanya delik
formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Cybercrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan melalui teknologi komputer khususnya jaringan internet dan intranet.
Oleh karena itu dengan adanya tindakan kejahatan di dunia maya maka di
indonesia telah dibuat undang-undang IT yang lebih sering dikrnal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di
dunia maya tidak meyalahgunakan kebebasan yang ada di dunia maya.
1.2
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui
bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2.
Untuk menambah
ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan
Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
Sedangkan tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi
dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
1.3
Ruang
Lingkup
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada
pembahasan Offence Against Intelectual Property.
Dari beberapa jenis cybercrime yang ada
penulis memutuskan untuk mengambil bahasan tentang Pelanggaran Terhadap
Kekayaan Intelektual atau Offense Against
Intelectual Property.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep
Dasar EPTIK
1.
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos sendiri mempunyai
arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan. Secara umumnya etika dapat diartikan sebagai
ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh fikiran manusia.
Sementara
menurut Brooks (2007) “etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari
permasalahan-permasalahan di dunia nyata”.
Arsana
(2016) dalam Kumorotomo (2015:7) “Etika merujuk pada dua hal yaitu : (a) etika
berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai nilai yang dianut oleh
manusia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika merupakan salah satu
cabaf filsafat; (b) etika merupakan pokok permasalahan dalam disiplin ilmu itu
sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang mengaur tingkah laku
manusia.” Kata ‘etika’
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
·
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral (akhlak).
·
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
·
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat.
2.
Pengertian Etika Profesi
Pengertian etika profesi secara umum adalah etika
profesi dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang
disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan
pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.Atau bisa juga dikatakan
sebagai konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau
lingkup kerja tertentu, contohnya : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis atau dokter, dan sebagainya.
2.2
Offence Against Intelectual Property
Sebelum
penulis membahas mengenai apa itu Offense
Against Intelectual Property penulis terlebih dahulu akan menjelaskan
tentang apa itu Cybercrime dan Cyberlaw.
1.
Cybercrime
Cybercrime adalah
istilah yang mengacu kepada istilah kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat atau sasaran tindakan kejahatan.Cybercrime juga dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan dimana
dalam hal ini penggunaan kmputer secara ilegal. Beberapa kejahatan yang bisa
dimasukan kedalam kategori cybercrime
adalah :
a.
Penipuan lelang
secara online
b.
Penipuan cek
c.
Penipuan kartu
kredit (carding)
d.
Confidence
Fraud
e.
Penipuan identitas
f.
Pornografi
g.
Pedhophillia
Tabel 2.1 Jenis Cybercrime Berdasarkan Karakeristik
Jenis Cybercrime
|
Pengertian
|
Cyberpiracy
|
Penggunaan
teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
|
Cybertrespass
|
Penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah
organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
|
Cybervandalism
|
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi
informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer.
|
2.
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber
space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Ruang
lingkup cyberlaw berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
a.
E-Commerse
b.
Tradmark/Domain Names
c.
Privacy and Scurity on the
Internet
d.
Copyright
e.
Defamation
f.
Content Regulations
g.
Disptle Settlement, Dan lain-lain.
Tabel
2.2 Asal-asal Cyberlaw
Asas-asal
|
Pengertian
|
Subjective
territoriality
|
Bahwa keberlakuan hukum yang ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan
dinegara lain.
|
Objective
territoriality
|
Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum
dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi negara yang bersangkutan.
|
Nationality
|
Menentukan bahwa negara mempunyai juri diksi untuk
menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.
|
Passive
nationality
|
Menekankan juri diksi berdasarkan kewarganegaraan
korban.
|
Protective
principle
|
Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas
keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah
negara atau pemerintah
|
Universality
|
Menentukan bahwa setiap negara berhak untuk
menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
|
3.
Offense
Against Intelectual Property
Offense Against Intelectual Propertyatau dalam
bahasa Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual
adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak cipta dari seseorang atau suatu badan
perusahaan, namun jenis kejahatan ini bisa juga melalui penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Hak atas kekayaan intelektual ini
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
A.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
a.
Paten
b.
Merk
c.
Varietas tanaman
d.
Rahasia Dagang
e.
Desain Industry
f.
Desain tata letak
sirkuit terpadu
B.
Macam-macam
Hak Kekayaan Intelektual
a.
Hak Cipta
Hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak
cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal
1 butir 1).
b.
Hak Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
c.
Desain Industri
Suatu
kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas, atau kerajinan
tangan.
d.
Hak Merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
C.
Perlindungan
Hak Cipta
Sanksi pelanggaran undang – undang
hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah
kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah
diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
-
Pasal 72(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
-
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan
kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda Rp. 500.000.000
-
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau
pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2.3
Contoh
Studi Kasus
1.
SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum
Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan
Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District
Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan
bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik
SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung
dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul
LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam
yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh
STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti
rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut.
SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara
hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024
dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka
dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan
pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia
memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah
berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk
teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun
2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik
Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan
menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga
perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di
Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya
yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi
LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk
mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak
2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses
negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum
ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP
Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
·
USP 4.649.383 : Driving
method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
·
USP 5.760.855 : Guard wiring
untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
·
USP 6.052.162 : Formasi
elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
·
USP 7.027.024 : Driving
device untuk meningkatkan mutu display LCD
·
USP 7.057.689 : LCD yang
memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan
menggantikan perbedaan fase.
2.
Seseorang dengan
tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan
liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
3.
Bulan Mei tahun
1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang
tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video
klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan
peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin.
4.
Kasus lain terjadi
di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd)
telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh
Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997:142).
5.
Apple sempat
menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi
adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah
barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open
Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya
membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
2.4
Solusi
Pemecahan Masalah
1.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan
keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plain text
diubah menjadi chiper text). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang
tidak bisa menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah
satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL)
yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape,
server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar
memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum
Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.
Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan
dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual
Property
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas penulis dapat menarik kesimpulan jika pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang
melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan
kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan
pribadi.
3.2
Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas maka penulis menyarankan :
1. Mempatenkan
hukum-hukum yang berlaku untuk pelanggaran HAKI.
2. Menerapkan
hukumnya sesuai yang berlaku.
3. Memberikan
efek jera bagi oknum oknum dari tindak kejahatan HAKI.
Daftar Pustaka
Arsana, I Putu Jati. 2016. Etika Profesi Insinyur.
Yogyakarta. Deepublish.
Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik Suatu
Pengantar. Jakarta. Erlangga.
Slide BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
Komentar
Posting Komentar