MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 10
MAKALAH UAS
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI
INFORMASI KOMUNIKASI
PERTEMUAN 10
‘‘ILLEGAL CONTENTS”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
1. Aldila Putra (NIM: 13170574)
1. Aldila Putra (NIM: 13170574)
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini
berisikan tentang Illegal
Contents.
Kami
menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa
menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna
mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami
mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan
karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan
ilmu EPTIK.
Depok, 01 November
2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata
Pengantar
i
Daftar
Isi
ii
BAB I PENDAHULUAN
1
1.1
Latar Belakang
1
1.2
Maksud dan Tujuan
2
1.3
Batasan Masalah
2
BAB II PEMBAHASAN
3
2.1
Pengertian Illegal Contents
3
2.2
Contoh Kasus Illegal
Contents
3
2.3
Analisis dan
Solusi dari Contoh Kasus
4
BAB III PENUTUP
6
3.1
Kesimpulan
6
3.2
Saran
6
DAFTAR
PUSAKA
8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Di era kemajuan seperti saat ini
semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas
yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah
dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa
mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain,
untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas
internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi
positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi
positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya
internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang
negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang
nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan
internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi
bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya
atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi
pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi
di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan
internet.
Karena adanya sebuah tindak kriminal
di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat
sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam
menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita
sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah
Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum
Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya.
1.2
Maksud
dan Tujuan
Maksud dari penulis
membuat makalah ini adalah :
1. Menambah wawasan tentang Illegal Contents
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah
Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi pada semester V(lima) ini.
1.3
Batasan
Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada
pembahasan illegal contents.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Illegal Contents
Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum
tentu kebenarannya. Illegal Content menurut pengertian
di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan,
mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang
lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
2.2
Contoh Kasus Illegal Contents
Contoh Kasus Illegal Content
belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang
belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini
sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku
kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan
baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam
hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
2.3
Analisis dan Solusi dari contoh kasus
Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content
baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa
“Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal
52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran
informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur:
·
Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama
baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi.
·
Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau
“mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau
dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal Content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
a.
Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b.
Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34
UU ITE).
Solusi pencegahan cyber
crime illegal content:
a.
Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
b.
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
c.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
f.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi
g.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana
di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut :
a.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi.
b.
Jenis
cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System
and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage
and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of
Privacy.
c.
Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime
3.2
Saran
Adapun
beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi
hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur
hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b. Lakukan
konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi
target kejahatan illegal content.
c. Internet
sehat untuk Indonesia.
Daftar Pustaka
Barda
Nawawi, Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan kajian syber
crime di Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Slide
BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
thanks gan sudah share
BalasHapuslampu service hp 5 in1